Koreksi Pasal 35D
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Verifikasi rancangan Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C, disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan Renstra PD.
37. Pasal 36 dihapus.
38. Pasal 37 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 38.
RKPD memuat :
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi Daerah;
c. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah;
d. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah;
e. arah kebijakan pembangunan Daerah;
f. rencana kerja dan pendanaan Daerah;
g. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan
h. penutup.
40. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
Penyusunan rancangan awal RKPD, mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
c. analisis ekonomi dan keuangan Daerah;
d. evaluasi kinerja tahun sebelumnya;
e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah;
f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
g. perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
h. perumusan rancangan kerangka ekonomi D aerah dan kebijakan keuangan Daerah;
i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan Daerah beserta pagu indikatif;
j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
k. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
l. penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif.
41. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
