Koreksi Pasal 35C
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala BAPPEDA dan LITBANG menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan Renstra PD kepada PD.
(2) Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala PD menyempurnakan rancangan Renstra PD.
(3) Rancangan Renstra PD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh kepala PD kepada kepala BAPPEDA dan LITBANG.
Koreksi Anda
