Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35A

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Renstra PD disampaikan oleh kepala PD kepada kepala BAPPEDA dan LITBANG untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD. (2) Penyampaian Rancangan Renstra PD paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan forum PD /lintas PD.
Koreksi Anda