Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Renstra PD disusun dengan menyempurnakan rancangan awal Renstra PD berdasarkan surat edaran Bupati tentang penyusunan rancangan Renstra PD. (2) Rancangan Renstra PD dibahas dalam forum PD /lintas PD. (3) Hasil kesepakatan forum PD /lintas PD dirumuskan dalam berita acara. (4) Rancangan Renstra PD disempurnakan berdasarkan berita acara. 36. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 4 Pasal baru yakni Pasal 35A, 35B, 35C, dan Pasal 35D, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda