Koreksi Pasal 34A
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan awal Renstra PD disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. gambaran pelayanan PD;
c. permasalahan dan isu strategis PD;
d. tujuan dan sasaran;
e. strategi dan arah kebijakan;
f. rencana program dan kegiatan serta pendanaan;
g. kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan
h. penutup.
35. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
