Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan awal Renstra PD mencakup:
a. analisis gambaran pelayanan;
b. analisis permasalahan;
c. penelaahan dokumen perencanaan lainnya;
d. analisis isu strategis;
e. perumusan tujuan dan sasaran PD berdasarkan sasaran dan indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD;
f. perumusan strategi dan arah kebijakan PD untuk mencapai tujuan dan sasaran serta target kinerja PD; dan
g. perumusan rencana Program, kegiatan, Indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan Strategi dan kebijakan PD sebagaimana dimaksud pada huruf f serta Program dan pagu indikatif dalam rancangan awal RPJMD.
34. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 Pasal baru yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
