Koreksi Pasal 32A
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Persiapan penyusunan Renstra meliputi:
a. penyusunan rancangan keputusan Bupati tentang pembentukan tim penyusun Renstra PD;
b. orientasi mengenai Renstra PD;
c. penyusunan agenda kerja tim penyusun Renstra PD; dan
d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.
30. Pasal 33 dihapus.
31. Ketentuan paragraf 1 Bagian Keempat pada BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
