Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29A

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila penyelenggara pemerintahan Daerah tidak MENETAPKAN peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. 27. Pasal 30 dihapus. 28. Pasal 31 dihapus. 29. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 Pasal baru yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda