Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN rancangan peraturan Daerah tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi peraturan Daerah tentang RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati dan wakil Bupati dilantik. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 5 (lima) bulan setelah Bupati dilantik. 26. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 Pasal Baru, Yakni Pasal 29A, sehingga Pasal 29A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda