Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang RPJMD bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
(2) Kepala BAPPEDA dan LITBANG melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJMD.
(3) Musrenbang RPJMD dihadiri oleh para Pemangku kepentingan.
(4) Musrenbang RPJMD dilaksanakan paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari setelah pelantikan Bupati.
24. Ketentuan Pasal 28 diubah dan disisipkan Pasal 28A baru, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
