Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17A

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD disampaikan Bupati kepada DPRD. (2) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diambil keputusan bersama, maka rancangan Peraturan Daerah tersebut dianggap telah memperoleh persetujuan bersama DPRD. (3) Bupati MENETAPKAN rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD yang telah dievaluasi oleh Gubernur sebagi wakil Pemerintah Pusat menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Koreksi Anda