Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BAPPEDA dan LITBANG menyampaikan rancangan akhir RPJPD dalam rancangan peraturan Daerah tentang RPJPD kepada sekretaris Daerah melalui PD yang membidangi hukum. (2) Penyampaian rancangan akhir RPJPD paling lambat 5 (lima) minggu setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD. (3) Sekretaris Daerah menugaskan kepala PD yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Daerah tentang RPJPD. 12. Pasal 17 Dihapus. 13. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 3 Pasal Baru, Yakni Pasal 17A, Pasal 17B dan 17C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda