Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk :
a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. menciptakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif, efesien dan ekonomis;
d. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
e. mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
