Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk : a. mengamankan Barang Milik Daerah; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah; dan c. memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda