Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bupati menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD.
(2) Bupati menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama DPRD.
(3) Informasi dari Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan penyusunan RKP Desa selanjutnya untuk penyusunan rancangan APB Desa.
Koreksi Anda
