Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD kepada Desa.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah di Desa.
(4) Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
