Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, terdiri dari : a. Pembentukan Dana Cadangan; dan b. Penyertaan Modal Desa. (2) Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. (3) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa. (4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; d. sumber dana cadangan; dan e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. (5) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. (6) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan pada rekening tersendiri. (7) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.
Koreksi Anda