Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), menggunakan: a. buku kas umum; b. buku Kas Pembantu Pajak; dan c. buku Bank.
Koreksi Anda