Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. (2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut : a. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh perseratus); b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh perseratus); c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh perseratus); d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus). (3) Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis. (4) Bupati MENETAPKAN besaran penghasilan tetap : a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan; c. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dan paling banyak 60% (enam puluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan persentase penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda