Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.
(2) Kelompok belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jenis belanja :
a. Pegawai;
b. Barang dan Jasa; dan
c. Modal.
Koreksi Anda
