Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset ditetapkan dengan Peraturan Desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah Desa.
(2) Kekayaan milik Pemerintah Daerah berskala lokal Desa dapat dihibahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
