Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiatan;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud; dan
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
(3) Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
Koreksi Anda
