Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa.
(2) Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Koreksi Anda
