Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan Desa selain yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
(2) Bendahara dapat menyimpan uang dalam kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka
memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa.
(3) Pengaturan jumlah uang dalam kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
