Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis: a. Dana Desa; b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. Alokasi Dana Desa (ADD); d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan e. Bantuan Keuangan APBD. (2) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dapat bersifat umum dan khusus. (3) Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus). (4) Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, terdiri atas jenis: a. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah. (5) Tata cara dan alokasi bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda