Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis:
a. Dana Desa;
b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Alokasi Dana Desa (ADD);
d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e. Bantuan Keuangan APBD.
(2) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
(4) Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, terdiri atas jenis:
a. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
dan
b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(5) Tata cara dan alokasi bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
