Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan milik Desa diberi kode barang dalam rangka pengamanan.
(2) Kekayaan milik Desa dilarang diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain sebagai pembayaran tagihan atas Pemerintah Desa.
(3) Kekayaan milik Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Koreksi Anda
