Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, jaringan irigasi dan aset lainnya milik Desa. (2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD, serta APB Desa; b. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil kerja sama Desa; dan e. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda