Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan Dana Desa dalam APBD setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa sesuai dengan alokasi anggaran yang diterima dari APBN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
