Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
Pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran