Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima,
menyimpan, menyetorkan/membayar,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Koreksi Anda
