Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. (2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Koreksi Anda