Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator PTPKD.
(2) Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa;
b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Perubahan APB Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa;
c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa;
d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; dan
e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Koreksi Anda
