Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator PTPKD. (2) Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa; b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Perubahan APB Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa; c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa; d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; dan e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Koreksi Anda