Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari: a. Sekretaris Desa; b. Kepala Seksi; dan c. Bendahara. (2) PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda