Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. MENETAPKAN PTPKD;
c. MENETAPKAN petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa, dibantu oleh PTPKD.
Koreksi Anda
