Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan keuangan Desa dan pengelolaan aset Desa. (2) Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. memberikan pedoman mengenai APB Desa, dan pengelolaan keuangan Desa dan pengelolaan aset Desa; b. memberikan bimbingan teknis terhadap pengelolaan keuangan Desa, administrasi keuangan Desa dan pengelolaan aset Desa; c. melakukan fasilitasi dalam rangka peningkatan pendapatan Desa; d. melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pengelolaan aset Desa.
Koreksi Anda