Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berupa belanja modal aset tidak berwujud, yang direncanakan sebesar Rp. 1.213.300.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
8.Ketentuan...
8. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
9. Ketentuan Lampiran II.1 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
10. Ketentuan Lampiran II.2 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
11. Ketentuan Lampiran II.3 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
12. Ketentuan Lampiran II.4 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
13. Ketentuan Lampiran II.8 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
14. Ketentuan Lampiran II.9 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
15. Ketentuan Lampiran II.10 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
16. Ketentuan Lampiran 11.15 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
17. Ketentuan Lampiran 11.16 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
18. Ketentuan Lampiran 11.17 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
19.ketentuan...
19. Ketentuan Lampiran 11.21 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
20. Ketentuan Lampiran 11.24 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran 11.12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
21. Ketentuan Lampiran 11.27 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran 11.13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
22. Ketentuan Lampiran 11.29 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran 11.14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
23. Ketentuan Lampiran 11.30 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran 11.15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
24. Ketentuan Lampiran 11.31 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran 11.16 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
25. Ketentuan Lampiran 11.32 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran 11.17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
26. Ketentuan Lampiran 11.45 diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran 11.18 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
