Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp.
11.908.842.198,00 (Sebelas Miliar Sembilan Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
7. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
