Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 11.908.842.198,00 (Sebelas Miliar Sembilan Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). 7. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda