Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.54.004.097.181,00 (Lima Puluh Empat Miliar Empat Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal alat besar;
b. belanja modal alat angkutan;
c. belanja modal alat pertanian;
d. belanja modal alat kantor dan rumah tangga;
e.belanja...
e. belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar;
f. belanja modal alat kedokteran dan kesehatan;
g. belanja modal alat laboratorium;
h. belanja modal komputer;
i. belanja modal alat produksi, pengolahan, dan pemurnian;
j. belanja modal alat peraga;
k. belanja modal rambu-rambu; dan
1. belanja modal peralatan dan mesin BOS.
(2) Belanja modal alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.207.820.000,00 (Dua Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
(3) Belanja modal alat angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.570.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
(4) Belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 19.000.000,00 (Sembilan Belas Juta Rupiah).
(5) Belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.
2.060.339.589,00 (Dua Miliar Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
(6) Belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 610.289.000,00 (Enam Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
(7) Belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.
3.063.118.000,00 (Tiga Miliar Enam Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
(8) Belanja modal alat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp. 30.613.080.187,00 (Tiga Puluh Miliar Enam Ratus Tiga Belas Juta Delapan Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
(9)Belanja...
(9) Belanja modal komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp.2.080.045.600,00 (Dua Miliar Delapan Puluh Juta Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah).
(10) Belanja Modal Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp. 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(11) Belanja modal alat peraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp.l15.500.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(12) Belanja modal rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k direncanakan sebesar Rp. 197.261.205,00 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Rupiah).
(13) Belanja modal peralatan dan mesin BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf 1 direncanakan sebesar Rp.
13.117.643.600,00 (Tiga Belas Miliar Seratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).
6. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
