Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.
380.254.582.634,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Miliar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja barang;
b. belanja jasa;
c. belanja pemeliharaan;
d. belanja perjalanan dinas;
e. belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/ diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga;
f. belanja barang dan jasa BOS; dan
g. belanja barang dan jasa BLUD.
(2) Belanja barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.62.233.387.042,00 (Enam Puluh Dua Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Dua Rupiahj.
(3) Belanja jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.122.251.633.648,00 (Seratus Dua Puluh Dua Miliar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
(4) Belanja...
(4) Belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp.53.588.206.382,00 (Lima Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh. Dua Rupiah).
(5) Belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.49.394.409.569,00 (Empat Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
(6) Belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/diberikan kepada masyarakat/ pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.10.296.520.500,00 (Sepuluh Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
(7) Belanja barang dan jasa BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 39.553.275.600,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah).
(8) Belanja barang dan jasa BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp. 42.937.149.893,00 (Empat Puluh Dua Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
