Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp.952.453.620.092,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja hibah; dan
e. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.546.049.988.893,00 (Lima Ratus Empat Puluh Enam Miliar Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 380.254.582.634,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Miliar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebegai berikut:
Koreksi Anda
