Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Diundangkan di T\.rlungagung 2 Maret2016 DAERAH Pembina Utama Madya NrP. 19590919 199003 1006 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 5I. s/2016 Ditetapkan di T\rlungagung tanggal 14 Januari 2016
Koreksi Anda