Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Penanggungjawab rumah kost/tempat pemondokan selaku anggota masyarakat wajib melakukan pengawasan terhadap rumah kost/tempat pemondokan yang dikelolanya agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba, dengan cara :
a. membuat peraturan yang melarang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di setiap rumah kost/tempat pemondokan serta meltakan peraturan tersebut di tempat yang mudah dibaca;
b. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba di setiap rumah kost/tempat pemondokan;
c. melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba yang terjadi di setiap rumah kost/tempat pemondokan yang dikelolanya kepada pihak yang berwenang;
d. bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum apabila terjadi penyalahgunaan, pada rumah kost/tempat pemondokan yang dikelolanya.
Koreksi Anda
