Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di lingkungan kerjanya.
(2) Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meminta kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menandatangani Pakta Integritas di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. melaksanakan tes urine kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan sosialisasi/kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika secara mandiri atau bekerja sama dengan instansi terkait;
d. memasang pengumuman larangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tempat yang mudah dibaca di lingkungan kerjanya; dan
e. melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada pihak berwenang.
Koreksi Anda
