Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota organisasi kemasyarakatan wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya.
Koreksi Anda