Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan sekolah. (2) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mengintegrasikan pengenalan bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam bentuk kurikulum yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran yang relevan pada jenjang pendidikan formal dan non formal. b. fasilitasi tes urine untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada Satuan Pendidikan; c. menjadwalkan kegiatan pembinaan tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, BNN Kabupaten/BNN Provinsi, Perangkat Daerah terkait, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat; d. MENETAPKAN kebijakan dan sosialisasi di lingkungan Satuan Pendidikan mengenai Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; e. membentuk tim/kelompok kerja satuan tugas antisipasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada setiap Satuan Pendidikan; f. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; g. memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; h. berkoordinasi dengan orang tua/wali dalam hal ada indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh peserta didik di lingkungan Satuan Pendidikan; dan i. melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di lingkungan Satuan Pendidikan kepada pihak berwenang.
Koreksi Anda