Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara: a. memberi informasi tentang bahaya dan larangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika kepada anggota keluarga; b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya anak atau anggota keluarga berdomisili dalam tempat tinggal yang sama; c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. membentuk ketahanan Keluarga anti Narkoba di dalam keluarga untuk menciptakan keluarga yang memiliki kemampuan daya tangkal dari ancaman penyalahgunaan narkotika; dan e. membawa Penyalah Guna Narkotika dan Prekursor Narkotika ke IPWL.
Koreksi Anda