Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. keluarga;
b. satuan pendidikan;
c. masyarakat;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
f. DPRD;
g. tempat ibadah;
h. tempat usaha;
i. penanggungjawab rumah kost/tempat pemondokan;
j. hotel/penginapan dan tempat hiburan; dan
k. pelaku usaha lainnya.
Koreksi Anda
