Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan melalui: a. keluarga; b. satuan pendidikan; c. masyarakat; d. organisasi kemasyarakatan; e. Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah; f. DPRD; g. tempat ibadah; h. tempat usaha; i. penanggungjawab rumah kost/tempat pemondokan; j. hotel/penginapan dan tempat hiburan; dan k. pelaku usaha lainnya.
Koreksi Anda