Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melaksanakan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai ketentuan.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;
b. melakukan pemantauan dalam rangka pencegahan peredaran narkotika dan prekusor narkotika;
c. menyediakan dan memberikan layanan serta akses komunikasi, penyebarluasan informasi melalui media cetak, media elektronik, media online, dan media sosial;
d. melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta, maupun lembaga kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
e. peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
