Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f terdiri atas:
a. jaringan drainase primer berupa jaringan sungai terdapat di seluruh kecamatan;
b. jaringan drainase sekunder di sepanjang jalan kolektor dan lokal terdapat di seluruh kecamatan; dan
c. jaringan drainase tersier di lingkungan permukiman perkotaan dan perdesaan pada jalan lingkungan terdapat di seluruh kecamatan.
Koreksi Anda
