Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e bertujuan untuk menyediakan area aman dari bencana meliputi: a. Sistem jaringan evakuasi bencana banjir; b. Sistem jaringan evakuasi bencana banjir bandang; c. Sistem jaringan evakuasi bencana cuaca ekstrim; d. Sistem jaringan evakuasi bencana tsunami; e. Sistem jaringan evakuasi bencana gelombang ekstrim; f. Sistem jaringan evakuasi bencana kebakaran hutan lahan; g. Sistem jaringan evakuasi bencana kekeringan; h. Sistem jaringan evakuasi bencana gempa bumi; dan i. Sistem jaringan evakuasi bencana gerakan tanah. (2) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jalur evakuasi bencana; dan b. tempat evakuasi bencana. (3) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. ruas jalan Bts. Kab. Trenggalek - Bts. Kota Tulungagung terdapat di: 1. Kecamatan Gondang; 2. Kecamatan Kauman; dan 3. Kecamatan Tulungagung. b. ruas jalan Bts. Kota Tulungagung - Bts. Kab. Blitar terdapat di: 1. Kecamatan Ngunut; dan 2. Kecamatan Sumbergempol. c. ruas jalan Abdul Fatah terdapat di: 1. Kecamatan Kedungwaru; dan 2. Kecamatan Tulungagung. d. ruas jalan Bandung – Besuki terdapat di: 1. Kecamatan Bandung; dan 2. Kecamatan Besuki. e. ruas jalan Bandung – Sodo terdapat di: 1. Kecamatan Bandung; dan 2. Kecamatan Pakel. f. ruas jalan Bandung – Wateskroyo terdapat di Kecamatan Bandung; g. ruas jalan Besuki – Gambiran terdapat di Kecamatan Besuki; h. ruas jalan Betak – Joho terdapat di Kecamatan Kalidawir; i. ruas jalan Boyolangu – Campurdarat terdapat di: 1. Kecamatan Boyolangu; dan 2. Kecamatan Campurdarat. j. ruas jalan Campurdarat – Pakisrejo terdapat di: 1. Kecamatan Campurdarat; dan 2. Kecamatan Tanggunggunung. k. ruas jalan Campurdarat – Sawo terdapat di Kecamatan Campurdarat; l. ruas jalan Cuwiri – Jetakan terdapat di Kecamatan Kauman; m. ruas jalan Cuwiri – Karangrejo terdapat di: 1. Kecamatan Karangrejo; dan 2. Kecamatan Kauman. n. ruas jalan Cuwiri – Mangunsari terdapat di: 1. Kecamatan Kauman; dan 2. Kecamatan Tulungagung. o. ruas jalan Cuwiri – Pagerwojo terdapat di: 1. Kecamatan Kauman; dan 2. Kecamatan Pagerwojo. p. ruas jalan Gebang – Ngebong terdapat di: 1. Kecamatan Campurdarat; dan 2. Kecamatan Pakel. q. ruas jalan Gragalan – Podorejo terdapat di: 1. Kecamatan Kedungwaru; dan 2. Kecamatan Sumbergempol. r. ruas jalan Hasanudin terdapat di: 1. Kecamatan Kedungwaru; dan 2. Kecamatan Tulungagung. s. ruas jalan I Gusti Ngurah Rai terdapat di Kecamatan Tulungagung; t. ruas jalan Jayeng Kusuma terdapat di Kecamatan Kedungwaru; u. ruas jalan Jetakan – Gebang terdapat di: 1. Kecamatan Gondang; 2. Kecamatan Kauman; dan 3. Kecamatan Pakel. v. ruas jalan Kaligentong – Krenggan terdapat di Kecamatan Pucanglaban; w. ruas jalan Kapten Kasihin terdapat di: 1. Kecamatan Kedungwaru; dan 2. Kecamatan Tulungagung. x. ruas jalan Karangrejo – Sendang terdapat di: 1. Kecamatan Karangrejo; dan 2. Kecamatan Sendang. y. ruas jalan Karangtalun – Tumpaknongko terdapat di Kecamatan Kalidawir; z. ruas jalan Karangtalun – Winong terdapat di Kecamatan Kalidawir; aa. ruas jalan Ngentrong – Ngrejo terdapat di: 1. Kecamatan Campurdarat; dan 2. Kecamatan Tanggunggunung. bb. ruas jalan Ngujang – Karangrejo terdapat di: 1. Kecamatan Karangrejo; dan 2. Kecamatan Kedungwaru. cc. ruas jalan Ngunut – Podorejo terdapat di: 1. Kecamatan Ngunut; dan 2. Kecamatan Sumbergempol. dd. ruas jalan Pagersari – Joho terdapat di Kecamatan Kalidawir; ee. ruas jalan Pahlawan terdapat di: 1. Kecamatan Kedungwaru; dan 2. Kecamatan Tulungagung. ff. ruas jalan Pakisrejo – Winong terdapat di: 1. Kecamatan Kalidawir; dan 2. Kecamatan Tanggunggunung. gg. ruas jalan PB. Sudirman terdapat di Kecamatan Tulungagung; hh. ruas jalan Pucanglaban – Molang terdapat di Kecamatan Pucanglaban; ii. ruas jalan Sawo – Gambiran terdapat di: 1. Kecamatan Besuki; dan 2. Kecamatan Campurdarat. jj. ruas jalan Sodo – Campurdarat terdapat di: 1. Kecamatan Campurdarat; dan 2. Kecamatan Pakel. kk. ruas jalan Sukorejo kulon – Krenggan terdapat di: 1. Kecamatan Kalidawir; dan 2. Kecamatan Pucanglaban. ll. ruas jalan Sumberdadap – Apakbrondol terdapat di Kecamatan Pucanglaban; mm. ruas jalan Sumberdadap – Kalijirak terdapat di Kecamatan Pucanglaban; nn. ruas jalan Sumberdadap – Ngampon terdapat di Kecamatan Pucanglaban; oo. ruas jalan Supriadi terdapat di Kecamatan Tulungagung; pp. ruas jalan Tamanan – Boyolangu terdapat di: 1. Kecamatan Boyolangu; dan 2. Kecamatan Tulungagung. qq. ruas jalan Tanggunggunung – Rejosari terdapat di: 1. Kecamatan Kalidawir; dan 2. Kecamatan Tanggunggunung. rr. ruas jalan Tumpakmergo – Brumbun terdapat di Kecamatan Tanggunggunung; ss. ruas jalan Tumpakmergo – Tanggunggunung terdapat di Kecamatan Tanggunggunung; tt. ruas jalan Tunggangri - Betak 1 terdapat di Kecamatan Kalidawir; uu. ruas jalan Junjung – Pagersari terdapat di: 1. Kecamatan Kalidawir; dan 2. Kecamatan Sumbergempol. vv. ruas jalan Kapten Sujadi terdapat di: 1. Kecamatan Kedungwaru; 2. Kecamatan Sumbergempol; dan 3. Kecamatan Tulungagung. ww. ruas jalan Pattimura terdapat di Kecamatan Tulungagung; dan xx. ruas jalan Yos Sudarso terdapat di Kecamatan Tulungagung. (4) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kecamatan Bandung; b. Kecamatan Campurdarat; c. Kecamatan Kalidawir; d. Kecamatan Kauman; e. Kecamatan Kedungwaru; f. Kecamatan Pagerwojo; g. Kecamatan Pucanglaban; h. Kecamatan Sendang; i. Kecamatan Tanggunggunung; dan j. Kecamatan Tulungagung.
Koreksi Anda