Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e bertujuan untuk menyediakan area aman dari bencana meliputi:
a. Sistem jaringan evakuasi bencana banjir;
b. Sistem jaringan evakuasi bencana banjir bandang;
c. Sistem jaringan evakuasi bencana cuaca ekstrim;
d. Sistem jaringan evakuasi bencana tsunami;
e. Sistem jaringan evakuasi bencana gelombang ekstrim;
f. Sistem jaringan evakuasi bencana kebakaran hutan lahan;
g. Sistem jaringan evakuasi bencana kekeringan;
h. Sistem jaringan evakuasi bencana gempa bumi; dan
i. Sistem jaringan evakuasi bencana gerakan tanah.
(2) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalur evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi bencana.
(3) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. ruas jalan Bts. Kab. Trenggalek - Bts. Kota Tulungagung terdapat di:
1. Kecamatan Gondang;
2. Kecamatan Kauman; dan
3. Kecamatan Tulungagung.
b. ruas jalan Bts. Kota Tulungagung - Bts. Kab. Blitar terdapat di:
1. Kecamatan Ngunut; dan
2. Kecamatan Sumbergempol.
c. ruas jalan Abdul Fatah terdapat di:
1. Kecamatan Kedungwaru; dan
2. Kecamatan Tulungagung.
d. ruas jalan Bandung – Besuki terdapat di:
1. Kecamatan Bandung; dan
2. Kecamatan Besuki.
e. ruas jalan Bandung – Sodo terdapat di:
1. Kecamatan Bandung; dan
2. Kecamatan Pakel.
f. ruas jalan Bandung – Wateskroyo terdapat di Kecamatan Bandung;
g. ruas jalan Besuki – Gambiran terdapat di Kecamatan Besuki;
h. ruas jalan Betak – Joho terdapat di Kecamatan Kalidawir;
i. ruas jalan Boyolangu – Campurdarat terdapat di:
1. Kecamatan Boyolangu; dan
2. Kecamatan Campurdarat.
j. ruas jalan Campurdarat – Pakisrejo terdapat di:
1. Kecamatan Campurdarat; dan
2. Kecamatan Tanggunggunung.
k. ruas jalan Campurdarat – Sawo terdapat di Kecamatan Campurdarat;
l. ruas jalan Cuwiri – Jetakan terdapat di Kecamatan Kauman;
m. ruas jalan Cuwiri – Karangrejo terdapat di:
1. Kecamatan Karangrejo; dan
2. Kecamatan Kauman.
n. ruas jalan Cuwiri – Mangunsari terdapat di:
1. Kecamatan Kauman; dan
2. Kecamatan Tulungagung.
o. ruas jalan Cuwiri – Pagerwojo terdapat di:
1. Kecamatan Kauman; dan
2. Kecamatan Pagerwojo.
p. ruas jalan Gebang – Ngebong terdapat di:
1. Kecamatan Campurdarat; dan
2. Kecamatan Pakel.
q. ruas jalan Gragalan – Podorejo terdapat di:
1. Kecamatan Kedungwaru; dan
2. Kecamatan Sumbergempol.
r. ruas jalan Hasanudin terdapat di:
1. Kecamatan Kedungwaru; dan
2. Kecamatan Tulungagung.
s. ruas jalan I Gusti Ngurah Rai terdapat di Kecamatan Tulungagung;
t. ruas jalan Jayeng Kusuma terdapat di Kecamatan Kedungwaru;
u. ruas jalan Jetakan – Gebang terdapat di:
1. Kecamatan Gondang;
2. Kecamatan Kauman; dan
3. Kecamatan Pakel.
v. ruas jalan Kaligentong – Krenggan terdapat di Kecamatan Pucanglaban;
w. ruas jalan Kapten Kasihin terdapat di:
1. Kecamatan Kedungwaru; dan
2. Kecamatan Tulungagung.
x. ruas jalan Karangrejo – Sendang terdapat di:
1. Kecamatan Karangrejo; dan
2. Kecamatan Sendang.
y. ruas jalan Karangtalun – Tumpaknongko terdapat di Kecamatan Kalidawir;
z. ruas jalan Karangtalun – Winong terdapat di Kecamatan Kalidawir;
aa. ruas jalan Ngentrong – Ngrejo terdapat di:
1. Kecamatan Campurdarat; dan
2. Kecamatan Tanggunggunung.
bb. ruas jalan Ngujang – Karangrejo terdapat di:
1. Kecamatan Karangrejo; dan
2. Kecamatan Kedungwaru.
cc. ruas jalan Ngunut – Podorejo terdapat di:
1. Kecamatan Ngunut; dan
2. Kecamatan Sumbergempol.
dd. ruas jalan Pagersari – Joho terdapat di Kecamatan Kalidawir;
ee. ruas jalan Pahlawan terdapat di:
1. Kecamatan Kedungwaru; dan
2. Kecamatan Tulungagung.
ff. ruas jalan Pakisrejo – Winong terdapat di:
1. Kecamatan Kalidawir; dan
2. Kecamatan Tanggunggunung.
gg. ruas jalan PB. Sudirman terdapat di Kecamatan Tulungagung;
hh. ruas jalan Pucanglaban – Molang terdapat di Kecamatan Pucanglaban;
ii. ruas jalan Sawo – Gambiran terdapat di:
1. Kecamatan Besuki; dan
2. Kecamatan Campurdarat.
jj. ruas jalan Sodo – Campurdarat terdapat di:
1. Kecamatan Campurdarat; dan
2. Kecamatan Pakel.
kk. ruas jalan Sukorejo kulon – Krenggan terdapat di:
1. Kecamatan Kalidawir; dan
2. Kecamatan Pucanglaban.
ll. ruas jalan Sumberdadap – Apakbrondol terdapat di Kecamatan Pucanglaban;
mm.
ruas jalan Sumberdadap – Kalijirak terdapat di Kecamatan Pucanglaban;
nn. ruas jalan Sumberdadap – Ngampon terdapat di Kecamatan Pucanglaban;
oo. ruas jalan Supriadi terdapat di Kecamatan Tulungagung;
pp. ruas jalan Tamanan – Boyolangu terdapat di:
1. Kecamatan Boyolangu; dan
2. Kecamatan Tulungagung.
qq. ruas jalan Tanggunggunung – Rejosari terdapat di:
1. Kecamatan Kalidawir; dan
2. Kecamatan Tanggunggunung.
rr. ruas jalan Tumpakmergo – Brumbun terdapat di Kecamatan Tanggunggunung;
ss. ruas jalan Tumpakmergo – Tanggunggunung terdapat di Kecamatan Tanggunggunung;
tt. ruas jalan Tunggangri - Betak 1 terdapat di Kecamatan Kalidawir;
uu. ruas jalan Junjung – Pagersari terdapat di:
1. Kecamatan Kalidawir; dan
2. Kecamatan Sumbergempol.
vv. ruas jalan Kapten Sujadi terdapat di:
1. Kecamatan Kedungwaru;
2. Kecamatan Sumbergempol; dan
3. Kecamatan Tulungagung.
ww.
ruas jalan Pattimura terdapat di Kecamatan Tulungagung; dan xx. ruas jalan Yos Sudarso terdapat di Kecamatan Tulungagung.
(4) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Bandung;
b. Kecamatan Campurdarat;
c. Kecamatan Kalidawir;
d. Kecamatan Kauman;
e. Kecamatan Kedungwaru;
f. Kecamatan Pagerwojo;
g. Kecamatan Pucanglaban;
h. Kecamatan Sendang;
i. Kecamatan Tanggunggunung; dan
j. Kecamatan Tulungagung.
Koreksi Anda
