Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi; dan
d. unit pelayanan.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Sumber Nokoyo di Kecamatan Tanggunggunung;
b. Sumber Beji Gatel di Kecamatan Bandung;
c. Sumber Bedalem di Kecamatan Besuki;
d. Sumber Sepatan di Kecamatan Besuki;
e. Sumber Kundung di Kecamatan Besuki;
f. Sumber Ngembel di Kecamatan Campurdarat;
g. Sumber Gamping di Kecamatan Campurdarat;
h. Sumber Beji di Kecamatan Kalidawir;
i. Sumber Banyu Urip di Kecamatan Kalidawir;
j. Sumber Tanen di Kecamatan Rejotangan;
k. Sumber Cemenung di Kecamatan Rejotangan;
l. Sumber Gondang di Kecamatan Sumbergempol;
m. Sumber Banyu Urip di Kecamatan Gondang;
n. Sumber Blendis di Kecamatan Gondang;
o. Sumber Nglangkap di Kecamatan Gondang;
p. Sumber Biru di Kecamatan Pagerwojo;
q. Sumber Wangi di Kecamatan Pagerwojo;
r. Sumber Boto Putih di Kecamatan Pagerwojo;
s. Sumber Puring di Kecamatan Pagerwojo;
t. Sumber Cining di Kecamatan Sendang; dan
u. Sumber Ngebel di Kecamatan Sendang.
(4) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kecamatan Sendang;
b. Kecamatan Kauman;
c. Kecamatan Pagerwojo;
d. Kecamatan Campurdarat; dan
e. Kecamatan Rejotangan.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Kecamatan Bandung;
b. Kecamatan Besuki;
c. Kecamatan Boyolangu;
d. Kecamatan Campurdarat;
e. Kecamatan Gondang;
f. Kecamatan Karangrejo;
g. Kecamatan Kauman;
h. Kecamatan Kedungwaru;
i. Kecamatan Ngunut;
j. Kecamatan Pagerwojo;
k. Kecamatan Rejotangan;
l. Kecamatan Sendang;
m. Kecamatan Sumbergempol; dan
n. Kecamatan Tulungagung.
(6) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdapat di seluruh kecamatan.
(7) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sumur pompa.
(8) Sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat di:
a. Kecamatan Bandung; dan
b. Kecamatan Ngunut.
Koreksi Anda
