Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas: a. jaringan perpipaan; dan b. bukan jaringan perpipaan. (2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. unit air baku; b. unit produksi; c. unit distribusi; dan d. unit pelayanan. (3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Sumber Nokoyo di Kecamatan Tanggunggunung; b. Sumber Beji Gatel di Kecamatan Bandung; c. Sumber Bedalem di Kecamatan Besuki; d. Sumber Sepatan di Kecamatan Besuki; e. Sumber Kundung di Kecamatan Besuki; f. Sumber Ngembel di Kecamatan Campurdarat; g. Sumber Gamping di Kecamatan Campurdarat; h. Sumber Beji di Kecamatan Kalidawir; i. Sumber Banyu Urip di Kecamatan Kalidawir; j. Sumber Tanen di Kecamatan Rejotangan; k. Sumber Cemenung di Kecamatan Rejotangan; l. Sumber Gondang di Kecamatan Sumbergempol; m. Sumber Banyu Urip di Kecamatan Gondang; n. Sumber Blendis di Kecamatan Gondang; o. Sumber Nglangkap di Kecamatan Gondang; p. Sumber Biru di Kecamatan Pagerwojo; q. Sumber Wangi di Kecamatan Pagerwojo; r. Sumber Boto Putih di Kecamatan Pagerwojo; s. Sumber Puring di Kecamatan Pagerwojo; t. Sumber Cining di Kecamatan Sendang; dan u. Sumber Ngebel di Kecamatan Sendang. (4) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kecamatan Sendang; b. Kecamatan Kauman; c. Kecamatan Pagerwojo; d. Kecamatan Campurdarat; dan e. Kecamatan Rejotangan. (5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. Kecamatan Bandung; b. Kecamatan Besuki; c. Kecamatan Boyolangu; d. Kecamatan Campurdarat; e. Kecamatan Gondang; f. Kecamatan Karangrejo; g. Kecamatan Kauman; h. Kecamatan Kedungwaru; i. Kecamatan Ngunut; j. Kecamatan Pagerwojo; k. Kecamatan Rejotangan; l. Kecamatan Sendang; m. Kecamatan Sumbergempol; dan n. Kecamatan Tulungagung. (6) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdapat di seluruh kecamatan. (7) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sumur pompa. (8) Sumur pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat di: a. Kecamatan Bandung; dan b. Kecamatan Ngunut.
Koreksi Anda